Rabu, 30 Maret 2016

Konservasi Bangunana Lawang Sewu Semarang

Konservasi Bangunana Lawang Sewu Semarang

Lawang Sewu merupakan sebuah gedung di Semarang, Jawa Tengah yang merupakan kantor dari Nederlands-Indische Spoorweg Maatschappij atau NIS. Dibangun pada tahun 1904 dan selesai pada tahun 1907. Terletak di bundaran Tugu Muda yang dahulu disebut Wilhelminaplein.
Masyarakat setempat menyebutnya Lawang Sewu (Seribu Pintu) dikarenakan bangunan tersebut memiliki pintu yang sangat banyak. Kenyataannya, pintu yang ada tidak sampai seribu. Bangunan ini memiliki banyak jendela yang tinggi dan lebar, sehingga masyarakat sering menganggapnya sebagai pintu (lawang).
Bangunan kuno dan megah berlantai dua ini setelah kemerdekaan dipakai sebagai kantor Djawatan Kereta Api Repoeblik Indonesia (DKARI) atau sekarang PT Kereta Api Indonesia. Selain itu pernah dipakai sebagai Kantor Badan Prasarana Komando Daerah Militer (Kodam IV/Diponegoro) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Perhubungan Jawa Tengah. Pada masa perjuangan gedung ini memiliki catatan sejarah tersendiri yaitu ketika berlangsung peristiwa Pertempuran lima hari di Semarang (14 Oktober - 19 Oktober 1945). Gedung tua ini menjadi lokasi pertempuran yang hebat antara pemuda AMKA atau Angkatan Muda Kereta Api melawan Kempetai dan Kidobutai, Jepang. Maka dari itu Pemerintah Kota Semarang dengan Surat Keputusan Wali Kota Nomor. 650/50/1992, memasukan Lawang Sewu sebagai salah satu dari 102 bangunan kuno atau bersejarah di Kota Semarang yang patut dilindungi.
Saat ini bangunan tua tersebut telah mengalami tahap konservasi dan revitalisasi yang dilakukan oleh Unit Pelestarian benda dan bangunan bersejarah PT Kereta Api Persero.







SEJARAH LAWANG SEWU
Lawang Sewu adalah salah satu bangunan bersejarah yang dibangun oleh pemerintahan kolonial Belanda, pada 27 Februari 1904. Awalnya bangunan tersebut didirikan untuk digunakan sebagai Het Hoofdkantoor van de Nederlansch Indische Spoorweg Maatscappij (NIS) atau Kantor Pusat Perusahan Kereta Api Swasta NIS. Sebelumnya kegiatan administrasi perkantoran NIS dilakukan di Stasiun Samarang NIS. Namun pertumbuhan jaringan perkeretaapian yang cukup pesat, dengan sendirinya membutuhkan penambahan jumlah personel teknis dan bagian administrasi yang tidak sedikit seiring dengan meningkatnya aktivitas perkantoran. Salah satu akibatnya kantor pengelola di Stasiun Samarang NIS menjadi tidak lagi memadai. NIS pun menyewa beberapa bangunan milik perseorangan sebagai jalan keluar sementara. Namun hal tersebut dirasa tidak efisien. Belum lagi dengan keberadaan lokasi Stasiun Samarang NIS yang terletak di kawasan rawa-rawa hingga urusan sanitasi dan kesehatan pun menjadi pertimbangan penting. Kemudian diputuskan untuk membangun kantor administrasi di lokasi baru. Pilihan jatuh ke lahan yang pada masa itu berada di pinggir kota berdekatan dengan kediaman Residen. Letaknya di ujung Bodjongweg Semarang (sekarang Jalan Pemuda), di sudut pertemuan Bodjongweg dan Samarang naar Kendalweg (jalan raya menuju Kendal). NIS mempercayakan rancangan gedung kantor pusat NIS di Semarang kepada Prof. Jacob F. Klinkhamer (TH Delft) dan B.J. Ouendag, arsitek yang berdomisili di Amsterdam. Seluruh proses perancangan dilakukan di Negeri Belanda, baru kemudian gambar-gambar dibawa ke kota Semarang. Melihat dari cetak biru Lawang Sewu tertulis bahwa site plan dan denah bangunan ini telah digambar di Amsterdam pada tahun 1903. Begitu pula kelengkapan gambar kerjanya dibuat dan ditandatangi di Amsterdam tahun 1903.

Gedung Lawang Sewu bagi masyakarat dan petunjuk pengelolaan gedung Lawang Sewu bagi pengelola bangunan. Menyadari bahwa warisan ini pada dasarnya tak terbarukan (non renewable) dan perlahan tapi pasti akan punah, upaya pelestarian menjadikan para pemerhati yang peduli akan nilai dan manfaat warisan budaya berupaya dan berpikir positif bahwa masyarakat membutuhkan pembelajaran dan pembuktian. PT Kereta Api (persero) dalam konteks sisem kebudayaan juga semakin dituntut untuk menjadi pelopor di bidang heritage management, salah satunya adalah melestarikan warisan budaya dilingkungannya sendiri sebagai bentuk upaya memperkokoh jati diri perusahaan sekaligus sebagai bentuk Corporate Social Responsibilitykepada masyarakat.
Hal – hal yang telah dikerjakan :
I. Melakukan inventarisasi benda cagar budaya (bangunan dan non bangunan).
II. Untuk program nangunan ditetapkan pemugaran/perawatan Gedung Lawang Sewu
III. Tahapan yang dilakukan :
1.       Pendataan Kerusakan, bekerjasama dengan Pusat Studi Urban Unit Heritage Universitas Katolik Soegijapranata
2.       Awal Juni 2009 dilakukan uji praktek pekerjaan pemugaran pada beberapa ruangan dipandu oleh Paul Hunter dari New York University
3.       Awal Juni 2009 mengajukan ijin perbaikan / perawatan ke Dinas Tata Kota Pemkot Semarang, dengan menyelesaikan beberapa kewajiban ; a. Pembayaran PBB
b. Rekomendasi dari BP3 (Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala) Jawa Tengah
4.       Juli 2009 melakukan kerjasama dengan BP3 untuk melakukan studi teknis perbaikan Gedung Lawang Sewu sekaligus untuk memenuhi syarat perijinan.
5.       Telah dilakukan tahap awal perbaikan hall dan lobby Gedung A (bagian atap dan dinding) sebagai uji bahan & uji teknis pengerjaan
6.       September 2009, ijin dari BPPT (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu ) Pemerintah Kota Semarang untuk perbaikan dan perawatan Gedung Lawang Sewu. Sehingga setelah ijin keluar, maka dimulailah perbaikan dan perawatan Gedung Lawang Sewu tahap selanjutnya, melalui Proses Lelang.
7.       Pemanfaatan Gedung Lawang Sewu Zona A akan bekerjasama dengan Departemen Perdagangan Republik INdonesia
8.       Pemanfaatan Gedung Lawang Sewu Zona B akan dikomersialkan
9.       Sistem management Gedung Lawang Sewu akan dikelola secara profesional terkait perawatan gedung, keamanan, promosi dan pemasaran oleh Unit Pelaksana Teknis dan seluruh pendapatan komersial merupakan pendapatan Daerah Operasi 4 Semarang
Rencana pengembangan gedung :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgOTW4QcwjXtGAuxdCgj6akWjxXLJHyfoiUHsqRPVCCrHc1mQbg6W1UQxW94_8xWhMv0M6tiY81N7wlHPOLV_Rimf8t0mAzABXnnqaDRTukZi9C2LHfSgFvF4pcMLpKJ89sYTJq3yKj_1DI/s400/19.jpg














https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxVZwcfFnZ9BRb0ttP1xENzbzUAvQxIj4YsnohV9OxtN-fsS67d140TLxlE3HT3nULdRuke2FEa8F8j_IeMoHHtrlrIczefvQkj9F2HeBO3-mT8CU0j20Atk5LAkQN3PYT20Sr9KIzbyGq/s400/20.jpg













I Gedung A (Zona A) akan dimanfaatkan menjadi Exhibition Center (Lantai 1 & Lantai 2), Perpustakaan (Lantai 1) dan Galeri (Lantai 3).

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjjw3VminD1SBPDHByfBgbAhEIfvVeFGQZl0z3Ejmgqky6BdS4L6yo-13Hhu1hGs7DdzVlnjYOaQr2rx_WBhZ58f0iDIOqgMKXvyaq2fe-9AIUW47etyVZ7zKk_KoJTWvUJN54MP5Ptg_54/s400/21.jpg












Lantai 1 & 2 Gedung A akan menjadi Exhibition Center bekerja sama dengan Departemen Perdagangan Republik Indonesia. Exhibition Center tersebut terdiri dari gerai-gerai eksebisi (yang dapat diisi booth atau stand pameran).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPiL2dHe8SleAXXipFp1l6wKK56f3F3-udt6MtTx2D3pE8uhM9GwedQVmP9PGRb6MUIsNuYKFwkgi-Wb-hCDtorGos81jBBXKZMxTejc1cSIL4h1B9Zjf5ly6BSfWDOVPVhJsDKLzP6AmS/s400/22.jpg










Beberapa Ruangan (2 Ruangan) pada Gedung A akan dimanfaatkan sebagai Perpustakaan Umum diharapkan mampu menjadi sarana edukasi non formal bagi masyarakat sekitarnya.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKKyn-55w41roBhnuAse1qR9_kuIWtv3U6HXSnerGuU1c0suS9-C2HGnvapw0fNpacVIpr3fqxyTAGtYRTFI9uPWsMz-oTcPVdZTdYsMQDup1aBuxl9C6NuDtXnhNVvEbdUE29ALWfn5E1/s400/23.jpg










Lantai 3 pada Gedung Ayang akan dimanfaatkan sebagai Galeri yang memamerkan benda-benda milik PT Kereta Api(persero) danjuga koleksi daerah setempat yang memiliki nilai histories
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi2LXy_3X2GZqaFw0SCqSTPQ4iB74Slcd0W96xVAdk_SF1AisU4gCq3Bey5ZSOAzdjGZ-zM6i-M_HSwi_sfWXhnB7B6pCsLF8v-6CBQBqAFXmzTPynPKywPAf7G6_sDJzIpSK0MeahDpUrp/s400/24.jpg













II. Gedung B (Zona B) akan dimanfaatkan menjadi Retail, Ruang sewa untuk perkantoran, Food Hall & Fitness Center.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguPyJoMiP-0v4ZFNGIwRq_HU-EkLTENQFM9oU34iSKCJTHAKa6tzvaWfGAyaWVEPGcxuWn_556M2HxcNCCsjbx2dXpiRghdV9xSD5TaKgH5Yi49uU02zVCLCpc6UFIjHIGhbnPBgLzFuV0/s400/28.jpg










Lantai 1 Gedung B dimanfaatkan sebagai Retail (ruang yang disewakan untuk gerai).

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhFtWN_xGzJXy3clYZOjejbceaYRMcNp9QE3qenUhJYsaHa4BSy9hhFiD252P3CGnuyADSwYit6aV2WlN88-Z3R5ZVRVAqCfWZFmX64fkTk77CVwWydVVoWO3vkvV8XnBGzUlyY-aEod4za/s400/25.jpg









Lantai 2 pada Gedung B yang akan dimanfaatkan sebagai ruang sewa untuk Perkantoran.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKZvzURhW70OfYDQyRtGc1LF9BfHlqCdCkEq7dd3SLVGIMz0FQQXH19sC_LZlGzEw9cHuc9iMmSbAc84Zp0N4k2CrOJjlQQqOr_3fWqJtAh4S-kDz-5sKTmj2sBYbHhFH8WryPYnvyFNR6/s400/26.jpghttps://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMNR8bJp0prh-azqO5TziVZmdjJZjcd6eWDR8q14QeH9uGMgHJpfyUw_23EFPOPZVOzO1pYrDhPW2PBA4mMAbTm40drsKEvY59EEmcsJMQ5C3jn3KTy7DZ3PmpjsFrsj9q_AkrTvj-hsTe/s400/27.jpg












Lantai 3 pada Gedung B yang akan dimanfaatkan sebagai Food Hall & Fitness Center.








III. Gedung C (Zona C) akan dimanfaatkan menjadi Kantor Unit Pelaksana Teknis Lawang Sewu, Pusat Informasi dan Mushola.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitM7U2qWiJIp8_YGkSX_VghA-z3qS3Bzhh62hRj9_Tl51HOs1LhPBWsyHqObHyR23j4zxPxqBFv8nqoTY3V8fCQtkxGkb3e-dUNJcZeds6Op9cXTKBdbxxxukJrrKZsf9MlQzW_gvPNelP/s400/29.jpg










IV. Gedung D (Zona D) akan dimamfaatkan menjadi Area Utilitas Bangunan Lawang Sewu meliputi aspek Mekanik,listrik dan Plumbing.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHHJQmgfxxRVIBdfGnu0Ysus2KBlFTZc_67H0v9p6aJD0KqabHAKciI8XT5U_RekobP7YO9N436PO3roY2kJoUnRRVTlbnIdfZkxsLI4uPrFiiSiSlTvfx-Wns5XPFmUWpeBNqNaCDBZg3/s400/30.jpg










V. Zona F dan G akan dimanfaatkan menjadi Inner Courtyard yang dapat dipergunakan menjadi area multifungsi misalnya untuk garden party,gathering event dan lain sebagainya.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhUZSiKO0B6QXk8e_PS2dWuaOOGHwCUYKt1gpuj0ZgoB7NPgbEQjCS8EN_EMwHlEct6W78E8SIh1Msd0G65MXg938q9Lipkn4p_iuL3zYmZ7qGmgc2VDcBi0XvGCC7BTO-wvMPKf00OVDlu/s400/31.jpg










VI. Zona H merupakan lahan kosong yang akan dimanfaatkan sesuai dengan peraturan tata ruang kota agar dapat terintegrasi secara urban khususnya dengan pemamfaatan gedung Lawang Sewu


Tidak ada komentar:

Posting Komentar