Rabu, 07 Mei 2014

RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA

RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA

A. Pengertian Rule Of Law dan Negara HUkum

Pengertian Rule Of Law dan Negara Hukum pada hakikatnya sulit dipisahkan. Ada sementara pakar mendeskripsikan bahwa pengertian negara hukum dan Rule Of Law itu hampir dapat dikatakan sama, namun terdapat pula pakar lain yang menjelaskan bahwa meskipun antara negara hukun dan rule of law tidak dapat dipisahkan namun masing-masing memiliki penekanan masing-masing. Menurut Philipus M. Hadjon misalnya bahwa negara hukum yang menurut istilah bahasa belanda rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karna itu dalam proses perkembangnnya rechtsstaats itu lebih memiliki ciri yang  lebih revolusioner.

images (1).jpgOleh karna itu menurut Friedman, antara pengertian negara hukum atau rechtsstaats dan rule of law sebenarnya saling mengisi (Friedman, 1960: 546). Oleh karna itu berdasarkan bentuknya sebenarnya rule of law adalah kekuasaan publik yang diatur secara legal oleh krna itu setiap organisasi atau persekutuan hidup dalam makna pengertian tersebut termasuk dalam negara mendasarkan pada rule of law.

Munculnya keinginan untuk melakukan pembatasan yuridis terhadap kekuasaan. Pada dasarnya disebabkan politik kekuasaan cenderung korup. Hal ini dikhawatirkan akan menjauhkan fungsi dan peran negara bagi kehidupan individu dan masyarakat. Atas dasar pengertian tersebut maka terdapat keinginan yang sangat besar untuk melakukan pembatasan terhadap kekuasaan secara normatif yuridis untuk menghindari kekuasaan yang dispotik (Hitchvier, 1981:69).

Carl J. Friedrich dalam bukunya konstitusional goverment and democracy : Theory and practice in eorupe and america. Memperkenalkan istilah negara hukum dengan istilah rechtsstaat atau contitutionalstaat. Demikian juga tokoh lain yang membahas rechtsstaat adalah Friedrich J. Stahl.

Bagi negara Indonesia ditentukan secara yuridis formal bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Hal itu tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang secara ekspilisit dijelaskan bahwa "...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia..." hal ini mengandung arti bahwa suatu keharusan negara Indonesia yang didirikan itu berdasarkan atas Undang-Undang Dasar Negara.

Dalam negara hukum yang demikian ini, harus diadakan jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Karna prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada hakikatnya berdasar dari kedaulatan rakyat.



Prinsip-Prinsip Rule Of Law

Sebagai mana dijelaskan didepan bahwa pengertian rule of law tidak dapat dipisahkan dengan pengertian negara hukum rechtsstaat. Meskipun demikian dalam negara yang menganut sistem rule of law harus memiliki prinsip-prinsip yang jelas, terutama dalam hubungannya dengan realisasi rule of law itu sendiri. Menurut Albert Venn Dicey dalam "Introduction to the law of the contitution", memperkenalkan istilah rule of law yang secara sederhana diartikan sebagai suatu keteraturan hukum.

Suatu Hal yang harus diperhatikan bahwa jikalau dalam hubungan dengan negara hanya berdasarkan prinsip tersebut, maka negara terbatas dalam pengertian negara hukum formal, yaitu negara tidak bersifat proaktif melainkan pasif.

Gagasan baru inilah yang kemudian dikenal dengan welvaartstat, verzorgingstaat, welfare state, social service state, atau negara hukum materal. Perkembangan baru inilah yang kemudian menjadi rasional d'entre untuk melakukan revisi atau bahkan melengkapi pemikiran Dicey tentang negara hukum formal.
images (1).jpg
Secara praktis, pertemuan ICJ di bangkok tahun 1965 semakin menguatkan posisi rule of law dalam kehidupan bernegara selain itu melakukan pertemuan tersebut telah digriskan bahwa disamping hak-hak politik bagi rakyat harus diakui pula adanya hak-hak sosial dan ekonomi, sehingga perlu dibentuk standar-standar sosial ekonomi. Komisi ini merumuskan syarat-syarat pemerintahan yang demokratis dibawah rule of law yang dinamis.

Gambaran ini mengukuhkan negara hukum sebagai walfare state, karna sebenarnya mustahil mewujudkan cita-cita rule of law sementara posisi dan peran negara sangat minimal dan lemah. Atas dasar inilah kemudian negara diberikan keleluasaan dankemerdekaan bertindak atas dasar inisiatif parlemen.

B. Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tiidak lahir secara tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam "universal declaration of human right" 10 Desember 1948. Namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia. Dari perspektif sejarah deklarasi yang ditanda tangani oleh Majelis umum PBB dihayati sebagai suatu pengakuan yuridis formal dan merupakan titik kulminasi perjuangan sebagian besar umat manusia dibelahan dunia khususnya yang bergabung dalam perserikatan bangsa-bangsa.

Pada zaman Yunani kuno Plato telah memaklumkan kepada warga polishnya, bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing. Dalam akar kebudayaan Indonesiapun, pengakuan serta penghormatan masyarakat tentang hak asasi manusia telah mulai berkembang, misalnya dalam masyarakat jawa telah dikenal tradisi "Hak Pepe" yaitu hak warga desa yang diakui dan dihormati oleh penguasa. Seperti Hak mengemukakan pendapat, walaupun hak tersebut, bertentangan dengan kemauan hak penguasa (baul dan beny,1988: 3).

Puncak perkembangan hak-hak asasi manusia tersebut yaitu ketika "Human Right" itu pertama kalinya dirumuskan secara resmi dalam "declaration of independen" Amerika Serikat pada tahun 1776. Dalam deklarasi tersebut tertanggal 4 Juli 1776 dinyatakan bahwa seluruh umat manusia dikaruniai oleh Tuhan yang Maha Esa beberapa hak yang tetap dan melekat padanya.

Perjuangan hak asasi manusia tersebut sebernya telah diawali Prancis sejak Rousseau, dan perjuangan itu memuncak dalam revolusi Prancis, yang berhasil menetapkan hak-hak asasi manusia dalam "declaration des droids L homme et du citoyen" yang ditetapkan oleh Assemblee nationale, pada 12 Agustus 1789 (Assaiddiqie, 2006: 90).
images (1).jpg
Dalam rangka konseptualisasi dan reinterpretasi terhadap hak-hak asasi yang mencakup bidang-bidang yang lebih luas itu. Franklin D. Roosevelt presiden Amerika pada permulaan abad ke-20 memformulasikan 4 macam hak-hak asasi manusia yang dikenal dengan The Four Freedom.
1.Freedom of speech
2. Freedom of religion
3.Freedom from fear
4. Freedom from want

Doktrin tentang hak-hak asasi manusia sekarang ini sudah diterima secara universal sebagaimana moral, political, legal fremework and as a guadline. Dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil.

Namun demikian dikukukannya naskah universal of declaration of human right ini, ternyata tidak cukup mampu untuk mencabut akar-akar penindasan di berbagai negara. Oleh karna itu PBB secara terus menerus berupaya untuk memperjuangkannya. Akhirnya kurang lebih delapan tahun kemudian PBB berhasil melahirkan Convement on econimc, social and cultral dan Convement on civil and political right (assaiddiqie, 2006: 92).

C. Penjabaran Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Dasar 1945

Hak-Hak Asasi manusi sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang hakikat manusia yang melatarbelakanginya. Menurut pandangan Filsafat bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila hakikat manusia adalah "moropluralis" susunan kodrat manusia adalah jasmani-rohani atau raga dan jiwa. Sifat kodrat manusia adalah makhluk individu dan makhluk sosial. Serta kedudukan kodraat manusia adalah sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Yang tertuang dalam UUD1945 hal ini juga telah ditekankan oleh the founding fathers bangsa Indonesia, misalnya pernyataan Moch.Hatta dalam sidang BPUPKI sebagai berikut : "Walaupun yang dibentuk itu negara kekeluargaan, tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak dari warga negara, agar jangan sampai timbul negara kekuasaan atau machtstaat atau negara penindas (Yamin 1959: 207)."
Deklarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dan pembukaan inilah yang merupakan sumber normatif bagi hukum positif Indonesia terutama penjabarannya dalam pasal-pasal UUD 1945. Pernyataan berikutnya pada alinea 3 UUD 1945 yang berbunya : "Atas berkat Rahkmat Allah yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya".


Pernyataan tentang "Atas berkat Rakhmat Allah yang Maha Kuasa....." mengandung arti bahwa dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan bahwa manusia adalah sebagai makhluk Tuhan yang Maha Kuasa.