A.Demokrasi dan
Implementasi
Pembahasan tentang peranan negara dan
masyarakat tidak dapat dilepaskan dari telaah tentang demokrasi dan hal ini
karena kedua alasan. Pertama, hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan
demokrasi sebagai asasnya yg fundamental sebagai telah ditunjukan oleh hasil
studi UNESCO pada awal 1950-an yang mengumpulkan lebih dari seratus sarjana
barat dan timur, sementara di negara-negara demokrasi itu pemberian peranan
pada negara dan masyarakat hidup dalam porsi yang berbeda-beda (kemdati
sama-sama negara demokrasi). Kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara
esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan
negara sebagai organisasi tertingginya tetapi ternyata demokrasi itu berjalan
dalam jalur yang berbeda-beda (Rais, 1995: 1).
B.Arti da perkembangan
demokrasi
Secara etimologis istilah demokrasi
berasal dari bahasa Yunani, "demos"
berarti rakyat dan "kratos/kratein"
berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti "rakyat berkuasa"
(goverment of rule by the people). Ada pula definisi singkat untuk istilah
demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Namun demikian penerapan demokrasi diberbagai negara di
dunia, memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, yang lazimnya sangat
dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara.
C.Bentuk-bentuk
demokrasi
Menurut Torres demokrasi dapat dilihat
dari dua aspek yaitu pertama, formal
democracy dan kedua, substantive
democracy, yaitu menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu dilakukan
(Winataputra, 2006).
Formal
democracy dapat
dilihat dalam berbagai pelaksanaan demokrasi diberbagai negara misalnya dapat
diterapkan demokrasi dengan menerapkan sistem presidensial atau sistem
parlementer.
Sistem Presidensial : Sistem ini menekankan
presiden adalah merupakan kepala eksekutif (head of goverment) dan sekaligus
menjadi kepala negara (head of state). Presiden adalah penguasa dan sekaligus
sebagai simbol kepemimpinan negara ( Tim LP3, UMY).
Sistem Parlementer : Sistem ini
menerapkan kepala eksekutif (head of geverment) adalah berada ditangan seorang
perdana menteri. Adapun kepala negara adalah berada pada seorang ratu, misalnya
di negara Inggris atau ada pula yang berada pada seorang presiden misalnya di
India.
1. Demokrasi perwakilan
liberal
Prinsip demokrasi ini didasarkan pada
suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia sebagai makhluk individu yang bebas.
Oleh karna itu dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar
fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
2. Demokrasi satu partai
dan komunisme
Demokrasi satu partai ini lazimnya
dilaksanakan dinegara-negara komunis seperti, Cina, Rusia, Vietnam dan lainnya.
Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan
kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang
menguasai negara.
D.Demokrasi di Indonesia
1. Perkembangan
demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah negara Republik Indonesia
yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan demokrasi telah mengalami
pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ialah bagaimana
meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang
demokratis dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat dan budayanya.
Perkembangan demokrasi di Indonesia
dapat dibagi dalam 4 periode :
a.
Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen
sebagai partai-partai.
b.
Periode 1959-1969, masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah
menyimpang dari demokrasi kontitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek
dari demokrasi rakyat.
c.
Periode 1966-1998, masa demokrasi pancasila era Orde Baru yang merupakan
demokrasi kontitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal
periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Ketetapan MPRS/MPR dalam rangka
merumuskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945.
d.
Periode 1999-sekarang, masa demokrasi pancasila era revormasi dengan berakar
dengan kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan
antar lembaga negara, antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
2. Pengertian demokrasi
menrut UUD 1945
Demokrasi Indonesia seperti yang
dimaksud dalam UUD 1945 berarti
menegakan kembali asas-asas negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh
segenap warga negara, hak-hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun
dalam aspek perorangan dijamin, dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan
secara intitusional. Dalam rangka ini
perlu diusahakan agar lembaga-lembaga dan tata kerja Orde Baru dilepaskan dari
ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan.
3. Demokrasi pasca
revormasi
Dewasa ini hampir seluruh negara
didunia mengklaim menjadi penganut setia paham demokrasi. Namun demikian
sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan oleh Amos J.Peaslee bahwa dalam
kenyataannya demokrasi dipraktekan diseluruh dunia secara berbeda-beda dari
satu negara ke negara lain. Setiap negara dan orang menerapkan definisi
demokrasi menurut kriteria masing-masing, bahkan negara komunis seperti RRC,
Kuba, Vietnam juga menyatakan sebagai negara demokrasi.
Struktur
Pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945
1. Demokrasi Indonesia
sebagai mana dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen 2002
Demokrasi sebagai sistem pemerintah
dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga
rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-citanya.
Suatu pemerintahan dari rakyat haruslah sesuai dengan filsafat hidup rakyat itu
sendiri yaitu filsafat pancasila, dan inilah dasar filsafat demokrasi
Indonesia.
Secara umum didalam sistem
pemerintahan yang demokratis senantiasa mangandung unsur-unsur yang paling
penting dan mendasar yaitu :
1. Keterlibatan warga negara dalam
pembuatan keputusan politik.
2. Tingkat persamaan tertentu diantara
warga negara.
3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan
tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
4. Suatu sistem perwakilan.
5. Suatu sistem pemilihan kekuasaan
mayoritas.
Lembaga-lembaga negara
atau alat-alat perlengkapan negara adalah :
·
Majelis
Permusyawaratan Rakyat
·
Dewan
Perwakilan Rakyat
·
Presiden
·
Mahkamah
Agung
·
Badan
Pemeriksa Keuangan
Adapun infrastruktur politik suatu
negara terdiri atas 5 komponen sebagai berikut :
·
Partai
Politik
·
Golongan
(yang tidak bersarkan pemilu)
·
Golongan
Penekan
·
Alat
komunikasi politil
·
Tokoh-Tokoh
Politik
2. Penjabaran demokrasi
menurut UUD 1945 dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen 2002.
Berdasarkan ciri-ciri sistem demokrasi
tersebut maka penjabaran demokrasi dalam ketatanegaraan Indonesia dapat
ditemukan dalam konsep demokrasi sebagai mana terdapat dalam UUD 1945 sebagai "Staatsfundamentalnorm"
yaitu "...suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat..." (ayat 2)
Rumusan kedaulatan diangan rakyat
menunjukan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat
adalah sebagai asal mula kekuasaan negara dan sebagai tujuan kekuasaan negara
oleh karna itu rakyat adalah paradigma sentral kekuasaan negara.
Konsep kekuasaan negara menurut
demokrasi sebagai mana terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :
1.
Kekuasaan ditangan rakyat
2.
Pembagian Kekuasaan
3.
Pembatasan Kekuasaan.
sumber
: Buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Prof.DR.H.Kaelan,M.s.
& DRS.H.Achmad Zubaidi, M.Si.
Penerbit
" PARADIGMA" Yogyakarta