Kamis, 10 April 2014

DEMOKRASI INDONESIA


A.Demokrasi dan Implementasi

Pembahasan tentang peranan negara dan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari telaah tentang demokrasi dan hal ini karena kedua alasan. Pertama, hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asasnya yg fundamental sebagai telah ditunjukan oleh hasil studi UNESCO pada awal 1950-an yang mengumpulkan lebih dari seratus sarjana barat dan timur, sementara di negara-negara demokrasi itu pemberian peranan pada negara dan masyarakat hidup dalam porsi yang berbeda-beda (kemdati sama-sama negara demokrasi). Kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya tetapi ternyata demokrasi itu berjalan dalam jalur yang berbeda-beda (Rais, 1995: 1).

B.Arti da perkembangan demokrasi

Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, "demos" berarti rakyat dan "kratos/kratein" berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti "rakyat berkuasa" (goverment of rule by the people). Ada pula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun demikian penerapan demokrasi diberbagai negara di dunia, memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, yang lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat  dalam suatu negara.

C.Bentuk-bentuk demokrasi

Menurut Torres demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu pertama, formal democracy dan kedua, substantive democracy, yaitu menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu dilakukan (Winataputra, 2006).
Formal democracy dapat dilihat dalam berbagai pelaksanaan demokrasi diberbagai negara misalnya dapat diterapkan demokrasi dengan menerapkan sistem presidensial atau sistem parlementer.
 Sistem Presidensial : Sistem ini menekankan presiden adalah merupakan kepala eksekutif (head of goverment) dan sekaligus menjadi kepala negara (head of state). Presiden adalah penguasa dan sekaligus sebagai simbol kepemimpinan negara ( Tim LP3, UMY).
Sistem Parlementer : Sistem ini menerapkan kepala eksekutif (head of geverment) adalah berada ditangan seorang perdana menteri. Adapun kepala negara adalah berada pada seorang ratu, misalnya di negara Inggris atau ada pula yang berada pada seorang presiden misalnya di India.




1. Demokrasi perwakilan liberal

Prinsip demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karna itu dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.

2. Demokrasi satu partai dan komunisme

Demokrasi satu partai ini lazimnya dilaksanakan dinegara-negara komunis seperti, Cina, Rusia, Vietnam dan lainnya. Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang menguasai negara.

D.Demokrasi di Indonesia
1. Perkembangan demokrasi di Indonesia

Dalam sejarah negara Republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ialah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokratis dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat dan budayanya.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam 4 periode :
a. Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen sebagai partai-partai.
b. Periode 1959-1969, masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi kontitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat.
c. Periode 1966-1998, masa demokrasi pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi kontitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Ketetapan MPRS/MPR dalam rangka merumuskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945.
d. Periode 1999-sekarang, masa demokrasi pancasila era revormasi dengan berakar dengan kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara, antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

2. Pengertian demokrasi menrut UUD 1945

Demokrasi Indonesia seperti yang dimaksud dalam  UUD 1945 berarti menegakan kembali asas-asas negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, hak-hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perorangan dijamin, dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara intitusional. Dalam  rangka ini perlu diusahakan agar lembaga-lembaga dan tata kerja Orde Baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan.


3. Demokrasi pasca revormasi

Dewasa ini hampir seluruh negara didunia mengklaim menjadi penganut setia paham demokrasi. Namun demikian sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan oleh Amos J.Peaslee bahwa dalam kenyataannya demokrasi dipraktekan diseluruh dunia secara berbeda-beda dari satu negara ke negara lain. Setiap negara dan orang menerapkan definisi demokrasi menurut kriteria masing-masing, bahkan negara komunis seperti RRC, Kuba, Vietnam juga menyatakan sebagai negara demokrasi.

Struktur Pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945

1. Demokrasi Indonesia sebagai mana dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen 2002

Demokrasi sebagai sistem pemerintah dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-citanya. Suatu pemerintahan dari rakyat haruslah sesuai dengan filsafat hidup rakyat itu sendiri yaitu filsafat pancasila, dan inilah dasar filsafat demokrasi Indonesia.
Secara umum didalam sistem pemerintahan yang demokratis senantiasa mangandung unsur-unsur yang paling penting dan mendasar yaitu :
1. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
2. Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga                                                                               negara.
4. Suatu sistem perwakilan.
5. Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.

Lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara adalah :
·         Majelis Permusyawaratan Rakyat
·         Dewan Perwakilan Rakyat
·         Presiden
·         Mahkamah Agung
·         Badan Pemeriksa Keuangan

Adapun infrastruktur politik suatu negara terdiri atas 5 komponen sebagai berikut :
·         Partai Politik
·         Golongan (yang tidak bersarkan pemilu)
·         Golongan Penekan
·         Alat komunikasi politil
·         Tokoh-Tokoh Politik





2. Penjabaran demokrasi menurut UUD 1945 dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen 2002.

Berdasarkan ciri-ciri sistem demokrasi tersebut maka penjabaran demokrasi dalam ketatanegaraan Indonesia dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagai mana terdapat dalam UUD 1945 sebagai "Staatsfundamentalnorm" yaitu "...suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat..." (ayat 2)
Rumusan kedaulatan diangan rakyat menunjukan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan negara dan sebagai tujuan kekuasaan negara oleh karna itu rakyat adalah paradigma sentral kekuasaan negara.

Konsep kekuasaan negara menurut demokrasi sebagai mana terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :
1. Kekuasaan ditangan rakyat
2. Pembagian Kekuasaan
3. Pembatasan Kekuasaan.




















sumber : Buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Prof.DR.H.Kaelan,M.s. & DRS.H.Achmad  Zubaidi, M.Si.

Penerbit " PARADIGMA" Yogyakarta