Rabu, 07 Mei 2014

RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA

RULE OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA

A. Pengertian Rule Of Law dan Negara HUkum

Pengertian Rule Of Law dan Negara Hukum pada hakikatnya sulit dipisahkan. Ada sementara pakar mendeskripsikan bahwa pengertian negara hukum dan Rule Of Law itu hampir dapat dikatakan sama, namun terdapat pula pakar lain yang menjelaskan bahwa meskipun antara negara hukun dan rule of law tidak dapat dipisahkan namun masing-masing memiliki penekanan masing-masing. Menurut Philipus M. Hadjon misalnya bahwa negara hukum yang menurut istilah bahasa belanda rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karna itu dalam proses perkembangnnya rechtsstaats itu lebih memiliki ciri yang  lebih revolusioner.

images (1).jpgOleh karna itu menurut Friedman, antara pengertian negara hukum atau rechtsstaats dan rule of law sebenarnya saling mengisi (Friedman, 1960: 546). Oleh karna itu berdasarkan bentuknya sebenarnya rule of law adalah kekuasaan publik yang diatur secara legal oleh krna itu setiap organisasi atau persekutuan hidup dalam makna pengertian tersebut termasuk dalam negara mendasarkan pada rule of law.

Munculnya keinginan untuk melakukan pembatasan yuridis terhadap kekuasaan. Pada dasarnya disebabkan politik kekuasaan cenderung korup. Hal ini dikhawatirkan akan menjauhkan fungsi dan peran negara bagi kehidupan individu dan masyarakat. Atas dasar pengertian tersebut maka terdapat keinginan yang sangat besar untuk melakukan pembatasan terhadap kekuasaan secara normatif yuridis untuk menghindari kekuasaan yang dispotik (Hitchvier, 1981:69).

Carl J. Friedrich dalam bukunya konstitusional goverment and democracy : Theory and practice in eorupe and america. Memperkenalkan istilah negara hukum dengan istilah rechtsstaat atau contitutionalstaat. Demikian juga tokoh lain yang membahas rechtsstaat adalah Friedrich J. Stahl.

Bagi negara Indonesia ditentukan secara yuridis formal bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Hal itu tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang secara ekspilisit dijelaskan bahwa "...maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia..." hal ini mengandung arti bahwa suatu keharusan negara Indonesia yang didirikan itu berdasarkan atas Undang-Undang Dasar Negara.

Dalam negara hukum yang demikian ini, harus diadakan jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakan menurut prinsip-prinsip demokrasi. Karna prinsip supremasi hukum dan kedaulatan hukum itu sendiri pada hakikatnya berdasar dari kedaulatan rakyat.



Prinsip-Prinsip Rule Of Law

Sebagai mana dijelaskan didepan bahwa pengertian rule of law tidak dapat dipisahkan dengan pengertian negara hukum rechtsstaat. Meskipun demikian dalam negara yang menganut sistem rule of law harus memiliki prinsip-prinsip yang jelas, terutama dalam hubungannya dengan realisasi rule of law itu sendiri. Menurut Albert Venn Dicey dalam "Introduction to the law of the contitution", memperkenalkan istilah rule of law yang secara sederhana diartikan sebagai suatu keteraturan hukum.

Suatu Hal yang harus diperhatikan bahwa jikalau dalam hubungan dengan negara hanya berdasarkan prinsip tersebut, maka negara terbatas dalam pengertian negara hukum formal, yaitu negara tidak bersifat proaktif melainkan pasif.

Gagasan baru inilah yang kemudian dikenal dengan welvaartstat, verzorgingstaat, welfare state, social service state, atau negara hukum materal. Perkembangan baru inilah yang kemudian menjadi rasional d'entre untuk melakukan revisi atau bahkan melengkapi pemikiran Dicey tentang negara hukum formal.
images (1).jpg
Secara praktis, pertemuan ICJ di bangkok tahun 1965 semakin menguatkan posisi rule of law dalam kehidupan bernegara selain itu melakukan pertemuan tersebut telah digriskan bahwa disamping hak-hak politik bagi rakyat harus diakui pula adanya hak-hak sosial dan ekonomi, sehingga perlu dibentuk standar-standar sosial ekonomi. Komisi ini merumuskan syarat-syarat pemerintahan yang demokratis dibawah rule of law yang dinamis.

Gambaran ini mengukuhkan negara hukum sebagai walfare state, karna sebenarnya mustahil mewujudkan cita-cita rule of law sementara posisi dan peran negara sangat minimal dan lemah. Atas dasar inilah kemudian negara diberikan keleluasaan dankemerdekaan bertindak atas dasar inisiatif parlemen.

B. Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia sebagai gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tiidak lahir secara tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam "universal declaration of human right" 10 Desember 1948. Namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia. Dari perspektif sejarah deklarasi yang ditanda tangani oleh Majelis umum PBB dihayati sebagai suatu pengakuan yuridis formal dan merupakan titik kulminasi perjuangan sebagian besar umat manusia dibelahan dunia khususnya yang bergabung dalam perserikatan bangsa-bangsa.

Pada zaman Yunani kuno Plato telah memaklumkan kepada warga polishnya, bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing. Dalam akar kebudayaan Indonesiapun, pengakuan serta penghormatan masyarakat tentang hak asasi manusia telah mulai berkembang, misalnya dalam masyarakat jawa telah dikenal tradisi "Hak Pepe" yaitu hak warga desa yang diakui dan dihormati oleh penguasa. Seperti Hak mengemukakan pendapat, walaupun hak tersebut, bertentangan dengan kemauan hak penguasa (baul dan beny,1988: 3).

Puncak perkembangan hak-hak asasi manusia tersebut yaitu ketika "Human Right" itu pertama kalinya dirumuskan secara resmi dalam "declaration of independen" Amerika Serikat pada tahun 1776. Dalam deklarasi tersebut tertanggal 4 Juli 1776 dinyatakan bahwa seluruh umat manusia dikaruniai oleh Tuhan yang Maha Esa beberapa hak yang tetap dan melekat padanya.

Perjuangan hak asasi manusia tersebut sebernya telah diawali Prancis sejak Rousseau, dan perjuangan itu memuncak dalam revolusi Prancis, yang berhasil menetapkan hak-hak asasi manusia dalam "declaration des droids L homme et du citoyen" yang ditetapkan oleh Assemblee nationale, pada 12 Agustus 1789 (Assaiddiqie, 2006: 90).
images (1).jpg
Dalam rangka konseptualisasi dan reinterpretasi terhadap hak-hak asasi yang mencakup bidang-bidang yang lebih luas itu. Franklin D. Roosevelt presiden Amerika pada permulaan abad ke-20 memformulasikan 4 macam hak-hak asasi manusia yang dikenal dengan The Four Freedom.
1.Freedom of speech
2. Freedom of religion
3.Freedom from fear
4. Freedom from want

Doktrin tentang hak-hak asasi manusia sekarang ini sudah diterima secara universal sebagaimana moral, political, legal fremework and as a guadline. Dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil.

Namun demikian dikukukannya naskah universal of declaration of human right ini, ternyata tidak cukup mampu untuk mencabut akar-akar penindasan di berbagai negara. Oleh karna itu PBB secara terus menerus berupaya untuk memperjuangkannya. Akhirnya kurang lebih delapan tahun kemudian PBB berhasil melahirkan Convement on econimc, social and cultral dan Convement on civil and political right (assaiddiqie, 2006: 92).

C. Penjabaran Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Dasar 1945

Hak-Hak Asasi manusi sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang hakikat manusia yang melatarbelakanginya. Menurut pandangan Filsafat bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila hakikat manusia adalah "moropluralis" susunan kodrat manusia adalah jasmani-rohani atau raga dan jiwa. Sifat kodrat manusia adalah makhluk individu dan makhluk sosial. Serta kedudukan kodraat manusia adalah sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Yang tertuang dalam UUD1945 hal ini juga telah ditekankan oleh the founding fathers bangsa Indonesia, misalnya pernyataan Moch.Hatta dalam sidang BPUPKI sebagai berikut : "Walaupun yang dibentuk itu negara kekeluargaan, tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak dari warga negara, agar jangan sampai timbul negara kekuasaan atau machtstaat atau negara penindas (Yamin 1959: 207)."
Deklarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dan pembukaan inilah yang merupakan sumber normatif bagi hukum positif Indonesia terutama penjabarannya dalam pasal-pasal UUD 1945. Pernyataan berikutnya pada alinea 3 UUD 1945 yang berbunya : "Atas berkat Rahkmat Allah yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya".


Pernyataan tentang "Atas berkat Rakhmat Allah yang Maha Kuasa....." mengandung arti bahwa dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan bahwa manusia adalah sebagai makhluk Tuhan yang Maha Kuasa.

Kamis, 10 April 2014

DEMOKRASI INDONESIA


A.Demokrasi dan Implementasi

Pembahasan tentang peranan negara dan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari telaah tentang demokrasi dan hal ini karena kedua alasan. Pertama, hampir semua negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asasnya yg fundamental sebagai telah ditunjukan oleh hasil studi UNESCO pada awal 1950-an yang mengumpulkan lebih dari seratus sarjana barat dan timur, sementara di negara-negara demokrasi itu pemberian peranan pada negara dan masyarakat hidup dalam porsi yang berbeda-beda (kemdati sama-sama negara demokrasi). Kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya tetapi ternyata demokrasi itu berjalan dalam jalur yang berbeda-beda (Rais, 1995: 1).

B.Arti da perkembangan demokrasi

Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, "demos" berarti rakyat dan "kratos/kratein" berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti "rakyat berkuasa" (goverment of rule by the people). Ada pula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun demikian penerapan demokrasi diberbagai negara di dunia, memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, yang lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat  dalam suatu negara.

C.Bentuk-bentuk demokrasi

Menurut Torres demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu pertama, formal democracy dan kedua, substantive democracy, yaitu menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu dilakukan (Winataputra, 2006).
Formal democracy dapat dilihat dalam berbagai pelaksanaan demokrasi diberbagai negara misalnya dapat diterapkan demokrasi dengan menerapkan sistem presidensial atau sistem parlementer.
 Sistem Presidensial : Sistem ini menekankan presiden adalah merupakan kepala eksekutif (head of goverment) dan sekaligus menjadi kepala negara (head of state). Presiden adalah penguasa dan sekaligus sebagai simbol kepemimpinan negara ( Tim LP3, UMY).
Sistem Parlementer : Sistem ini menerapkan kepala eksekutif (head of geverment) adalah berada ditangan seorang perdana menteri. Adapun kepala negara adalah berada pada seorang ratu, misalnya di negara Inggris atau ada pula yang berada pada seorang presiden misalnya di India.




1. Demokrasi perwakilan liberal

Prinsip demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karna itu dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.

2. Demokrasi satu partai dan komunisme

Demokrasi satu partai ini lazimnya dilaksanakan dinegara-negara komunis seperti, Cina, Rusia, Vietnam dan lainnya. Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang menguasai negara.

D.Demokrasi di Indonesia
1. Perkembangan demokrasi di Indonesia

Dalam sejarah negara Republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ialah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokratis dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat dan budayanya.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam 4 periode :
a. Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen sebagai partai-partai.
b. Periode 1959-1969, masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi kontitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat.
c. Periode 1966-1998, masa demokrasi pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi kontitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Ketetapan MPRS/MPR dalam rangka merumuskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945.
d. Periode 1999-sekarang, masa demokrasi pancasila era revormasi dengan berakar dengan kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara, antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

2. Pengertian demokrasi menrut UUD 1945

Demokrasi Indonesia seperti yang dimaksud dalam  UUD 1945 berarti menegakan kembali asas-asas negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, hak-hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perorangan dijamin, dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara intitusional. Dalam  rangka ini perlu diusahakan agar lembaga-lembaga dan tata kerja Orde Baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan.


3. Demokrasi pasca revormasi

Dewasa ini hampir seluruh negara didunia mengklaim menjadi penganut setia paham demokrasi. Namun demikian sebagaimana hasil penelitian yang dilakukan oleh Amos J.Peaslee bahwa dalam kenyataannya demokrasi dipraktekan diseluruh dunia secara berbeda-beda dari satu negara ke negara lain. Setiap negara dan orang menerapkan definisi demokrasi menurut kriteria masing-masing, bahkan negara komunis seperti RRC, Kuba, Vietnam juga menyatakan sebagai negara demokrasi.

Struktur Pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945

1. Demokrasi Indonesia sebagai mana dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen 2002

Demokrasi sebagai sistem pemerintah dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-citanya. Suatu pemerintahan dari rakyat haruslah sesuai dengan filsafat hidup rakyat itu sendiri yaitu filsafat pancasila, dan inilah dasar filsafat demokrasi Indonesia.
Secara umum didalam sistem pemerintahan yang demokratis senantiasa mangandung unsur-unsur yang paling penting dan mendasar yaitu :
1. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
2. Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga                                                                               negara.
4. Suatu sistem perwakilan.
5. Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.

Lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara adalah :
·         Majelis Permusyawaratan Rakyat
·         Dewan Perwakilan Rakyat
·         Presiden
·         Mahkamah Agung
·         Badan Pemeriksa Keuangan

Adapun infrastruktur politik suatu negara terdiri atas 5 komponen sebagai berikut :
·         Partai Politik
·         Golongan (yang tidak bersarkan pemilu)
·         Golongan Penekan
·         Alat komunikasi politil
·         Tokoh-Tokoh Politik





2. Penjabaran demokrasi menurut UUD 1945 dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen 2002.

Berdasarkan ciri-ciri sistem demokrasi tersebut maka penjabaran demokrasi dalam ketatanegaraan Indonesia dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagai mana terdapat dalam UUD 1945 sebagai "Staatsfundamentalnorm" yaitu "...suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat..." (ayat 2)
Rumusan kedaulatan diangan rakyat menunjukan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan negara dan sebagai tujuan kekuasaan negara oleh karna itu rakyat adalah paradigma sentral kekuasaan negara.

Konsep kekuasaan negara menurut demokrasi sebagai mana terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :
1. Kekuasaan ditangan rakyat
2. Pembagian Kekuasaan
3. Pembatasan Kekuasaan.




















sumber : Buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Prof.DR.H.Kaelan,M.s. & DRS.H.Achmad  Zubaidi, M.Si.

Penerbit " PARADIGMA" Yogyakarta

Senin, 06 Januari 2014

Mencegah dan Mengendalikan Emisi CO2 (Carbon Capture & Storage / CCS)

Mencegah dan Mengendalikan Emisi CO2 (Carbon Capture & Storage / CCS)


Berbagai cara ditempuh untuk mencegah dan mengendalikan emisi CO2.  Mencegah emisi CO2 jelas lebih murah tetapi lebih sulit. Bagaimana mungkin menghentikan pengeboran migas (bahan bakar fosil), menghentikan industri baja, semen, LNG serta menghentikan  transportasi. Karena itu sejak tahun 1980-an negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Perancis dan Norwegia berjibaku mencari jalan mengendalikan emisi CO2 agar tidak dilepas ke atmosfer. Cara untuk menangani Emisi CO2 adalah dengan cara memanfaatkan teknologi dengan memisahkan Emisi CO2 dan kemudian menguburnya jauh di bawah tanah.
Jepang merupakan salah satu negara terbaru yang menerapkan teknologi CCS. Pada tahun 2009 dialokasikan 3,3 miliar yen ( 35 juta dollar AS) untuk proyek tersebut dan pada Maret 2010 mulai menyimpan CO2 100,000 ton per tahun. Sebuah organisasi penelitian pemanasan global Jepang, Research Institute of Innovative Technology for the Earth  memperkirakan 150 miliar ton CO2 dapat disimpan bawah tanah di Jepang dan di sekitar wilayah pesisir dalam laut. Bagaimana penerapan teknologi carbon capture storage (CCS) di Indonesia? Agaknya masih jauh, karena belum ada negara berkembang yang mengembangkan risetnya. Apalagi mengaplikasikannya. Hal tersebut disebabkan biayanya yang mahal dan jauh dari komersial.
Sumber                :

 http://javahotshot.blogspot.com/2012/01/5-teknologi-ramah-lingkungan-untuk-masa.html#sthash.yHZU6pOV.dpuf

Fasilitas umum yang di salah fungsikan

Fasilitas umum yang di salah fungsikan
Assalammu’alaikum warahmatullahhi wabarakatuh

      Disini sini saya ingin menuliskan,
Dewasa ini banyak kita jumpai begitu banyak fasilitas umum yang banyak beralih fungsi dan di salah gunakan, misalnya sering kita jumpai jembatan penyeberangan yang seharusnya berfungsi sebagai alat bantu penyeberangan oleh para pejalan kaki kini beralih fungsi menjadi tempat pengemis dan pedagang kaki lima mencari nafkah, ini menjadi potret dimana ketidak tersediaannya lapangan pekerjaan dan relokasi tempat berdagang yang di sediakan oleh pemerintah, sehingga banyak fasilitas umum menjadi sasaran empuk oleh para pengemis dan para pedagang kaki lima mencari nafkah

Dari gambar di atas dapat kita lihat pemandangan yang sangat tidak etis dan mengganggu kenyamanan para pejalan kaki, lalu apa solusinya,.?!

Yeah solusinya ialah pemerintah kota dan daerah memiliki peranan penting untuk menertipkan dan merelokasi para pedagang kaki lima ke tempat yang memang di peruntukkan untuk aktivitas jual-beli atau berdagan seperti pasar swalayan, dan memberikan penyuluhan atau pembelajaran tentang keterampilan kepada para pengemis agar senantiasa mereka memiliki bekal untuk membuka usaha atau bekerja sesuai dengan bidangnya

 Tindakan pemerintah kota dan daerah terkait penertipan para pengemis dan pedagang kaki lima

Contoh relokasi  tempat pedagang kaki lima

Sosialisasi pemerintah setempat kepada para pengemis dan pedagang kaki lima, disini pemerintah setempat dan para warga setempat berkewajiban menjaga dan merawat fasitas umum yang ada agar senantiasa berfungsi sesuai dengan funsinya.

demikian tugas tulisan ini saya buat semoga berkenan dan bermanfaat, Aamii,.. dan terimakasih
Wasalammu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh